Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, VIVA – Anda membutuhkan dana cepat dan sudah mantap menggunakan pinjaman online alias pinjol? Ada beberapa yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah legalitas perusahaan pinjaman online, di mana penting untuk memastikan Anda menggunakan pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjol legal OJK tidak hanya menjamin keamanan transaksi, tetapi juga memberikan suku bunga yang lebih kompetitif dan proses yang transparan. Semakin banyaknya layanan pinjaman online yang tersedia, memilih pinjol legal OJK dengan bunga rendah bisa menjadi tantangan tersendiri.Â
Berikut daftar pinjol legal OJK yang menawarkan bunga rendah dan bisa Anda pertimbangkan untuk kebutuhan Anda.
Daftar Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah
1. Dana Cepat
Di urutan pertama, ada Dana Cepat, yang merupakan salah satu pilihan pinjaman online yang aman dan terdaftar di OJK. Layanan ini menawarkan suku bunga tahunan maksimum 18,25 persen.
2. Tunaiku
Kemudian, ada Tunaiku, pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan suku bunga yang kompetitif, yakni mulai dari 3 - 5 persen per bulan.
3. Kredit Pintar
Kredit Pintar merupakan platform pinjaman online legal dan juga terdaftar di OJK. Pinjol ini juga menawarkan bunga yang terjangkau. Suku bunga tahunan di Kredit Pintar tidak lebih dari 36 persen.Â
4. Akulaku
Terakhir, ada Akulaku, salah satu pinjol yang terdaftar di OJK dengan bunga yang kompetitif. Untuk pinjaman di Akulaku, suku bunga yang dikenakan bisa mulai dari 2,6 persen per bulan. Akulaku menawarkan berbagai produk pinjaman dengan proses aplikasi yang mudah dan cepat.
Itulah daftar pinjol legal OJK. Tentu, bunga dan kebijakan akan dinamis, jadi selalu pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Cara Cek Pinjol Legal OJKÂ
Bila Anda ragu memilih pinjol yang aman, berikut ini cara mengeceknya melalui saluran resmi OJK:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:Â
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:Â
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157Â
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpanÂ
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.