3 Cara Cek Pinjol Legal OJK, Jangan Terjebak Praktik Ilegal

Ilustrasi Kredit Online.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Inilah cara cek pinjaman online alias pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang perlu Anda ketahui. Sebagaimana diketahui, pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech dan pinjaman online, membuat tak sedikit orang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang sering kali memberikan penawaran menggiurkan namun dengan aturan tak transparan dan bunga tinggi. 

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Sebab itu, penting untuk memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, yang merupakan lembaga resmi untuk mengatur industri jasa keuangan di Indonesia. 
Nah, ada beberapa cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol dan memastikan bahwa aplikasi pinjol legal OJK ini aman digunakan. 

Melalui pengecekan tersebut, Anda bisa menghindari risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial. Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Ilustrasi menggunakan laptop di atas kasur.

Photo :
  • Pexels

Berikut tiga cara untuk memeriksa apakah pinjaman online yang Anda gunakan adalah pinjol legal OJK.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

1. Website OJK

Cara pertama adalah memeriksa langsung di laman resmi OJK. Anda bisa mengakses informasi mengenai pinjol legal melalui website OJK dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Atau buka halaman utama OJK di www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB (Industria Keuangan Non-Bank), dan pilih opsi Fintech di bagian kanan bawah.

Di laman tersebut, Anda dapat melihat daftar fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. WhatsApp OJK

Demi memudahkan masyarakat, OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp. Caranya yakni menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Lalu buka aplikasi WhatsApp dan akses kontak OJK yang telah disimpan. Setelah itu, ketik nama pinjol yang ingin Anda cek. Kirimkan pesan dan tunggu balasan dari bot WhatsApp OJK yang akan memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol tersebut.

3. Telepon 157 atau E-mail

Cara terakhir yakni menggunakan telepon atau e-mail. Cara ini bisa digunakan bila Anda lebih suka cara tradisional atau memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Untuk telepon, Anda bisa menghubungi nomor 157, yang merupakan kontak resmi OJK untuk berbagai pertanyaan. Lalu untuk e-mail, Anda bisa kirimkan ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id dengan menyertakan nama pinjol yang ingin diperiksa.

Itulah cara cek pinjol legal OJK atau tidak. Mengetahui cara-cara tersebut membuat Anda dapat memastikan bahwa pinjaman online yang Anda pilih adalah legal dan tidak termasuk dalam kategori pinjol ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya