Cegah Kerugian Industri Nasional Akibat Barang Impor, Zulhas Terbitkan Aturan Baru

Mendag Zulhas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024, tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini

Zulhas mengatakan, diterbitkannya Permendag ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 ini pun diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

“Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil).  Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri," kata Zulhas dalam keterangannya Senin, 12 Agustus 2024. 

Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang

Zulhas menuturkan, adanya Permendag 16/2024 ini untuk menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).

Presiden Jokowi bersama Mendag Zulhas dan Mentan Amran Sulaiman di Lampung

Photo :
  • Setpres
Hilirisasi Dorong Peningkatan Investasi dan Perluasan Lapangan Kerja

Dia menjelaskan, salah satu aturan dalam  Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard. 

"Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Zulhas melanjutkan, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” terangnya. 

Zulhas berharap, dengan diterbitkannya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan. 

“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya