Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2024: Global dan Antam Stabil
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional bertahan stabil pada perdagangan Senin, 12 Agustus 2024. Ini terjadi saat investor menunggu data utama inflasi AS yang akan dirilis akhir pekan ini untuk mengukur besarnya kemungkinan penurunan suku bunga Federal Reserve bulan depan.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot sedikit berubah ke US$2.425,94 per ons pada 01:53 GMT atau 08.53 WIB. Sementara itu, emas berjangka AS tergelincir 0,3 persen menjadi US$2.464,80.
Indeks harga produsen (PPI) AS akan dirilis pada hari Selasa, diikuti oleh indeks harga konsumen (CPI) pada hari Rabu.Â
Saat ini, pasar melihat sekitar 54 persen peluang penurunan suku bunga sebesar 50 basis poin pada bulan September, menurut CME FedWatch Tool. Daya tarik emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil cenderung bersinar di lingkungan suku bunga rendah.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Jumat, 9 Agustus 2024 tercatat dibanderol seharga Rp 1.401.000 per gram. Harga itu tak berubah dibandingkan perdagangan akhir pekan kemarin
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.253.000 per gram. Harga juga tidak berubah dibanding perdagangan terakhir.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,78 juta, 10 gram Rp 13,5 juta, 25 gram Rp 33,63 juta dan 50 gram Rp 67,19 juta.
Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 134,31 juta, 250 gram Rp 335,51 juta dan emas 500 gram Rp 670,82 juta. Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 750,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,341 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, untuk ukuran emas 1, 2, 3, 5, 10, 25, 100, 250, 500, dan 1.000 gram tercatat sedang tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.