Anti Scam Center Diluncurkan Bulan Ini, Libatkan Perbankan hingga Marketplace

Ilustrasi penipuan transfer uang antar rekening
Sumber :
  • Pixabay/kreatikar

Toba, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi pembentukan Anti Scam Center (ASC) atau Pusat Anti-Penipuan, guna melindungi masyarakat dari penipuan daring yang semakin marak terjadi.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki memastikan, upaya penanggulangan penipuan tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga perlu melibatkan marketplace dan sistem pembayaran lainnya. 

Keterlibatan platform-platform tersebut dalam Anti-Scam Center menurutnya sangat penting, mengingat kompleksitas penelusuran dana yang telah ditransfer ke marketplace yang sering kali lebih sulit untuk dilacak.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat melakukan Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat, 9 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

"Kedepannya kita juga ingin mengajak sistem pembayaran dan juga marketplace, untuk sama-sama berkoordinasi di Anti-scam Center ini," kata Kiki dalam diskusi dengan media di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.

5 Fakta Mengejutkan Sindikat Judi Online di Jakbar, Sewa Rekening Judol hingga Narkoba

Dia mengatakan, selain mencegah kerugian, Anti-Scam Center juga diharapkan dapat mengejar pelaku penipuan. Rencananya, peluncuran resmi Pusat Anti-Penipuan itu akan dilakukan bulan ini, dan OJK menargetkan agar dapat berjalan lancar terlebih dahulu sebelum peluncuran besarnya dilakukan. 

"Kita target soft launching kita di bulan ini sebetulnya. Tapi soft launching ini kita ingin running smooth dulu, baru kita akan big launching," ujarnya.

Dia menambahkan, sistem tersebut nantinya juga akan berfungsi secara preventif, dengan mendeteksi rekening-rekening yang sering digunakan untuk transaksi mencurigakan. Hal itu nantinya juga akan menjadi tanda peringatan, untuk mencegah penipuan lebih lanjut. 

"Misalnya bank ini bisa mendeteksi, mengidentifikasi rekening-rekening mana yang sering digunakan untuk perpindahan (uang) ini, putar-putar (uang) ini, ya kan itu mesti kelihatan," kata Kiki.

"Nah, di sini akan menjadi redflag, ini adalah rekening-rekening yang sering dipakai untuk perputaran-perputaran seperti itu. Jadi jaringannya bisa terlacak," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OECD/INFE (dok: OJK)

Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan di Bali.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024