OJK Bicara Peluang Aset Kripto Bisa Jadi Agunan Bank
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi bicara terkait peluang bank menerima aset kripto sebagai agunan kredit.
Hasan mengatakan, saat ini memang belum ada pipeline terkait ketentuan penerimaan aset kripto sebagai agunan bank. Namun, pihaknya terus memantau perkembangan ke depan, apakah kripto bisa dijadikan agunan.
"Jadi ini tentu belum dalam pipeline kawan-kawan pengawas perbankan. Tapi tentu kita lihat perkembangannya ke depan," kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Hasan, saat ini ada keterbatasan bahwa perbankan di Indonesia berfungsi sebagai lembaga intermediasi, bukan sebagai universal banking.
"Misalnya yang memang tidak dimaksudkan untuk bersinggungan dalam konteks melakukan investasi aset-aset kelas yang lain di luar misalnya aset fisik dan uang gitu," jelasnya.
"Tentu ini akan harus kita lihat terus perkembangannya bersama teman-teman di pengawas perbankan," sambungnya.
Adapun per Juni 2024 nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024.
Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp 301,75 triliun atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.