OJK Ungkap Progres Pembentukan Satgas Anti Scam Center

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) anti scam center. Dibentuknya satgas ini untuk melindungi masyarakat dari penipuan online.

Terima SMS Penipuan dari BTS Palsu? Lakukan 5 Hal Ini agar Isi Rekening Tak Terkuras

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pembentukan satgas tersebut masih dalam proses. Dia menyampaikan, pembentukan ini melibatkan kementerian lembaga dan industri jasa keuangan. 

"Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya, tapi juga yang penting adalah teknologinya," kata Mahendra di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Peringkat Kredit RI 'BBB' dengan Outlook Stabil, Bos OJK: Bukti Kepercayaan Global!

Ilustrasi penipuan di online

Photo :
  • Shopee

Mahendra mengatakan, pihaknya pun masih mengembangkan investasi untuk platform pendukung kinerja satgas tersebut. "Sebisa mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta, sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi di antara lembaga jasa keuangan," jelasnya.

OJK Panggil 4 Bank Besar Imbas Banyaknya Penipuan SMS Palsu

Menurutnya, peran dari lembaga jasa keuangan sangat penting untuk demi membuka kemungkinan untuk menindak persoalan lintas lembaga.

"Karena kalau di waktu lalu, kalau kita ada persoalan, itu hanya bisa ditangani oleh si lembaga jasa keuangan itu terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja. Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi," jelasnya.

Untuk itulah, dalam konsep terbaru ini bisa melakukan pendekatan sekaligus dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.

“Tapi untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan," sambungnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025