OJK Ungkap Progres Pembentukan Satgas Anti Scam Center

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) anti scam center. Dibentuknya satgas ini untuk melindungi masyarakat dari penipuan online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pembentukan satgas tersebut masih dalam proses. Dia menyampaikan, pembentukan ini melibatkan kementerian lembaga dan industri jasa keuangan. 

"Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya, tapi juga yang penting adalah teknologinya," kata Mahendra di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ilustrasi penipuan di online

Photo :
  • Shopee

Mahendra mengatakan, pihaknya pun masih mengembangkan investasi untuk platform pendukung kinerja satgas tersebut. "Sebisa mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta, sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi di antara lembaga jasa keuangan," jelasnya.

Menurutnya, peran dari lembaga jasa keuangan sangat penting untuk demi membuka kemungkinan untuk menindak persoalan lintas lembaga.

"Karena kalau di waktu lalu, kalau kita ada persoalan, itu hanya bisa ditangani oleh si lembaga jasa keuangan itu terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja. Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi," jelasnya.

Untuk itulah, dalam konsep terbaru ini bisa melakukan pendekatan sekaligus dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

“Tapi untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan," sambungnya.

Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024