Aturan soal Perpanjangan Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BRI. (ilustrasi)
Sumber :

Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan, aturan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan rampung pekan depan.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan yang akan rampung itu, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko).

“Minggu depan selesai, kalau itukan Permenko aja,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024.

Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Sementara itu, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan setelah Permenko itu selesai, maka selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

“Amanat kita itu kita siapin Permenko-nya. Perrmenko-nya dinaikin, lalu langsung ke Kemenkumham untuk harmonisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) soal perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR, sebagaimana yang diminta oleh pemerintah. Sebab, POJK 40 Tahun 2019 bisa mengakomodasi rencana pemerintah itu.

Menurutnya, POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang dikeluarkan untuk merespons permintaan restrukturisasi kredit pada masa normal, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk melandasi tujuan pemerintah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Terlebih, perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah adalah untuk masa akad periode 2022. Dengan demikian, hal itu juga sudah masuk ke dalam masa normal sebagaimana termaktub di POJK No. 40/2019, karena tidak lagi berada dalam masa krisis seperti pandemi COVID-19. 

"Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal, yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada, jadi enggak ada masalah sama sekali," ujarnya.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, di acara 'Risk and Governance Summit 2024', di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Ketau Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena mengatakan, saat ini terjadi fenomena penurunan digital trust pada masyarakat secara global.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024