Aturan soal Perpanjangan Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BRI. (ilustrasi)
Sumber :

Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan, aturan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan rampung pekan depan.

UMKM Wingko Babat Lamongan Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan yang akan rampung itu, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko).

“Minggu depan selesai, kalau itukan Permenko aja,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024.

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp 300 Triliun pada 2025

Sementara itu, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan setelah Permenko itu selesai, maka selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
BCA Bukukan Laba Bersih Rp 50,5 Triliun hingga November 2024

“Amanat kita itu kita siapin Permenko-nya. Perrmenko-nya dinaikin, lalu langsung ke Kemenkumham untuk harmonisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) soal perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR, sebagaimana yang diminta oleh pemerintah. Sebab, POJK 40 Tahun 2019 bisa mengakomodasi rencana pemerintah itu.

Menurutnya, POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang dikeluarkan untuk merespons permintaan restrukturisasi kredit pada masa normal, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk melandasi tujuan pemerintah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Terlebih, perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah adalah untuk masa akad periode 2022. Dengan demikian, hal itu juga sudah masuk ke dalam masa normal sebagaimana termaktub di POJK No. 40/2019, karena tidak lagi berada dalam masa krisis seperti pandemi COVID-19. 

"Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal, yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada, jadi enggak ada masalah sama sekali," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya