OJK Tegaskan Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Perbankan

Ilustrasi perbankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rekening pelaku judi online bisa di-blacklist atau masuk daftar hitam lembaga jasa keuangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memerangi judi online yang saat ini mengkhawatirkan.

Polres Jakbar Ungkap Peran Tiga Klaster Pelaku Dalam Sindikat Judi Online Kamboja

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan saat ini pihaknya dan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan terus menelusuri lebih jauh data pemilik rekening pelaku judi online.

"Jadi kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," ujar Mahendra di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra mengatakan, penelitian dan pendalaman rekening-rekening pelaku judi online dilakukan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap para pelaku judi online.

Bahaya dan Dampak Judi Online: Ancaman Tersembunyi yang Mengancam Masyarakat

"Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat judi online. Menurutnya, bila pelaku judi online ini terbukti melanggar hukum, maka rekening pelaku akan di-blacklist dari lembaga jasa keuangan. 

"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," tegasnya.

 AMPI Gelar Diskusi Tentang Pinjaman Online dan Judi Online

 Buat Diskusi Bahaya Judol dan Pinjol, AMPI Ingin Pemerintah Punya Strategi Atasi Masalah Ini

Pinjaman online atau pinjol dengan judi online, menjadi persoalan serius belakangan ini di tengah perkembangan ekonomi digital. Terutama bagi generasi muda harus memahami

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024