Influencer Boleh Kok Promosi Kripto, OJK Ungkap Syaratnya
- ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang influencer untuk melakukan promosi kripto secara pribadi. Promosi ini hanya bisa dilakukan bila influencer bekerjasama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto yang resmi terdaftar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan aset kripto merupakan aset yang memiliki kompleksitas dan volatilitas yang tinggi. Sehingga dengan itu, pemasaran aset ini harus dilakukan secara resmi oleh para pelaku yang sudah terdaftar dan berizin.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset crypto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Hasan menuturkan, promosi aset kripto ini hanya diperbolehkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggaran kegiatan itu. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang mana pada Pasal 36 disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," tegasnya.
Meski demikian, Hasan mengatakan influencer boleh melakukan edukasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko-risiko dan potensi-potensi dari aset kripto,
"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," jelasnya.