OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset Kripto, Intip Targetnya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peta jalan IAKD 2024-2028 dibangun sesuai dengan fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
"Tujuan strategis yang ingin kita capai bersama melalui implementasi program strategis dan pencana aksi tersebut adalah pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan sektor IATD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan," ujar Hasan dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD Jumat, 9 Agustus 2024.
Hasan menyampaikan, dibuatnya peta jalan itu untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional. Dalam hal ini dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.
Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
Dia menjelaskan, pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama. Fase pertama, yakni penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025. Fase kedua akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027.
Kemudian fase ketiga pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028. Pertama pengaturan dan pengembangan, kedua pengawasan dan penegakan hukum, ketiga perizinan dan informasi, dan keempat inovasi.
Dengan adanya peta jalan ini terang Hasan, diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.