Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp 26,75 triliun. 

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,27 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,18 triliun.

"Hingga 31 Juli 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun," ujar Dwi dalam keterangannya Jumat, 9 Agustus 2024. 

Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Grup VIVA Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten

Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. 

Dwi mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 21,47 triliun.

Legislator PKS Ciptakan Peluang Dapatkan Cuan Digital Halal

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 
miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 4,57 triliun setoran tahun 2024,” katanya.

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelasnya. 

Sedangkan untuk pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,24 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun. 

Dia menjelaskan, penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 656,37 miliar penerimaan tahun 2024. 

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 149,7 miliar dan PPN sebesar Rp 2,03 triliun," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya