Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi dan Pinjol Gabung SLIK OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tertuang dalam aturan baru yang sudah diterbitkan oleh OJK, yang mana cakupan pelapor SLIK ditambah menjadi lima. 

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. 

"Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya Kamis, 8 Agustus 2024. 

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Aman menjelaskan, untuk cakupan pelapor SLIK pertama perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship. Kedua perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah atau suretyship syariah.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Ketiga perusahaan penjaminan, keempat perusahaan penjaminan syariah. Dan kelima penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),

"Dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi Bank Umum Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), 
lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Ilustrasi Asuransi Jiwa.

Photo :
  • freepik

Lalu, lembaga pendanaan efek. Dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Serta LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Aman menegaskan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya