Belum Pulih dari Pandemi, Aturan Bea Masuk Tambahan Impor Produk Tekstil Diperpanjang
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun.
Adapun perpanjangan ini tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam keterangannya Kamis, 8 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, penyusunan dua PMK tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian. Kemudian Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
Febrio menjelaskan, pertumbuhan subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi. Hal ini dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini. Kondisi ini pun berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.
Selain ketatnya kompetisi di pasar global, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Penurunan kinerja industri ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah, mengingat serapan tenaga kerja yang besar.
“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.