Pemerintah Batasi Populasi di IKN Pusat Hanya Sampai 300 Ribu Orang

Penampakan Proyek Pembangunan Kawasan IKN dari Balkon Istana Garuda.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, pemerintah berencana mengatur populasi masyarakat di Kawasan IKN (K-IKN) dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Jumlahnya hanya akan berada di kisaran 300 ribu orang.

School of Sustainability Dibangun di IKN, Anindya Bakrie: untuk Penguatan SDM

Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Wida Nurfaida berharap, sampai tahun 2045 nanti total populasi penduduk di IKN akan berkisar di antara 180-300 ribu orang.

"Populasi di IKN diharapkan tidak banyak, hanya 180 sampai dengan 300 ribu orang sampai dengan tahun 2045," kata Wida di kantornya, Rabu, 7 Agustus 2024.

KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia, Harus Dilanjutkan

Istana Garuda IKN Nusantara, Kalimantan Timur

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sementara untuk Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN), Wida berharap populasi penduduknya akan berada di kisaran 1,8-2 juta orang, yang mencakup warga asli dan warga pindahan.

DPR Ingatkan Target Prabowo Sidang Tahunan DPR di IKN pada 2028 Wajib Dilaksanakan

Dari keseluruhan luas IKN yang mencapai sekitar 326 ribu hektare, yang mencakup daratan dan perairan luas, Wida menjelaskan bahwa perencanaan pembangunannya dibagi menjadi tiga tahap. Yakni terdiri atas KIPP dengan luas area yang dibangun 6.671 hektare, wilayah K-IKN sendiri seluas 56.180 hektare, dan KP-IKN sebesar 199.962 hektare.

Dia menambahkan, sampai 2045 IKN sendiri dibagi menjadi 9 zona paket perencanaan. Dimana zona pertama adalah KIPP, kemudian Pusat Ekonomi dan Keuangan, Kawasan Energi Terbarukan, dan Kawasan Perusahaan dan Rekreasi.

Lalu ada pula kawasan Layanan Pendidikan, Zona Inovasi dan Penelitian, Zona Agro Komunitas, Perdagangan dan Logistik, Zona Agriculture Industri, dan yang terakhir adalah Zona Perikanan dan Pertanian.

Sedangkan untuk KIPP sendiri terbagi ke dalam 3 zona, antara lain Zona 1A, 1B, dan 1C. Pertama adalah Zona A yang terdiri dari Kawasan Inti Pemerintahan, di mana terdapat Istana Negara dan Istana Garuda. Untuk Zona 1B sendiri merupakan pusat pemerintahan bagi edukasi, dimana akan ada universitas berstandar internasional dan juga pusat olahraga.

"Untuk Zona 1C merupakan pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, maupun perumahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya