OJK Ungkap Manfaat Pentingnya Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor TPL

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Semanggi, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan manfaat yang bisa didapat masyarakat melalui penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL), yang akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan data yang diterbitkan oleh kepolisian pada tahun 2023, terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar. Sehingga, jika dilakukan rata-rata, maka terdapat kurang lebih kerugian senilai Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.

Dengan mengalihkan tuntutan pihak ketiga kepada pihak asuransi, masyarakat pengguna kendaraan yang mengalami kecelakaan itu diharapkan tidak akan terlalu terbebani secara finansial untuk mengganti kerugian akibat kejadian tersebut.

"Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," kata Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Dia menambahkan, dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar antara Rp 6 juta-Rp10 juta per kejadian.

Sementara hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, sekitar 60 persen masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non-produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.

Mengenai adanya premi bagi pertanggungan asuransi TPL tersebut, Ogi mengatakan bahwa tentunya masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL, akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

"Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis 'Law of Large Number' dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu," ujarnya.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas
Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Tidak sedikit yang berpikir bahwa utang akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024