APPSI Beberkan Dampak Zonasi Larangan Jual Rokok: Omzet Pedagang Turun hingga Sembunyi-sembunyi

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).
Sumber :
  • dw

Jakarta, VIVA - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menyatakan, larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi mematikan usaha kecil mereka.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, yang baru saja disahkan pemerintah dan mengakibatkan pedagang sangat dirugikan atas aturan ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku, pihaknya menyesalkan adanya aturan zonasi tersebut yang dinilai sangat memberatkan praktiknya di lapangan.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

"Aturan ini hanya dapat dijalankan dari sisi kesehatan, sementara konsekuensinya berimbas pada omzet pedagang yang akan menurun drastis," kata Mujiburrohman dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Sepanjang pembentukan aturan APPSI mengaku tidak pernah dilibatkan. Padahal, banyak ketentuan yang akan sulit diterapkan. Sehingga yang mungkin terjadi justru penjualan rokok akan dilakukan sembunyi-sembunyi, penjualan pedagang turun, dan setoran cukai kepada pemerintah akan makin tergerus.

Mujiburrohman mengatakan, selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar. Dia juga mempertanyakan urgensi dari aturan ini, dan menilai adanya PP Kesehatan hanya akan memperparah kondisi pelaku usaha yang sebelumnya masih merangkak keluar dari masa pandemi.

"Aturan ini hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil, jadi malah mengorbankan pedagang kecil hanya untuk aturan yang pelaksanaannya saja masih belum jelas," ujar Mujiburrohman.

Menurutnya, para pedagang pun mengeluhkan aturan ini dan khawatir dengan nasibnya kelak, karena aturan ini dikhawatirkan akan mematikan mata pencaharian para pedagang pasar tersebut. Beberapa dari mereka bahkan mengatakan sudah membangun usaha jauh lebih lama, dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak yang baru dibuat belakangan.

“Saya tidak tahu masalahnya di mana. Padahal berjualan pun gak ke anak-anak, selalu saya cek. Kalau kayak begini sama saja mau mematikan usaha kami,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya