Insentif Pajak Pembelian Rumah Diyakini Bisa Dorong Ekonomi di Semester II-2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu meyakini, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III dan kuartal IV tahun ini.
Febrio mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi kebijakan insentif PPN DTP. Hasil dari evaluasi itu menunjukkan bahwa pemberian insentif ini berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, sehingga diputuskan untuk dilanjutkan hingga akhir tahun ini.
"Kita melihat kebutuhan masyarakat untuk perumahan itu masih cukup tinggi maka kita lanjutkan kebijakan (PPN DTP) di tahun 2024. Sampai bulan Juni 100 persen dari PPN-nya DTP, lalu kemudian mulai Juli sampai akhir tahun nanti 50 persen," ujar Febrio di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.Â
Menurut Febrio, adanya insentif PPN DTP perumahan telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II-2024. Sebab investasi sepanjang tahun ini didominasi oleh sektor konsatruksi dengan kisaran mencapai 70 persen hingga 75 persen.
"Makanya kalau kita lihat nanti sampai akhir tahun, kita harapkan sisi konstruksi, kalau kita lihat dari sektornya itu tumbuhnya cukup tinggi juga," ujar Febrio.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk insentif PPN DTP di semester II-2024. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Adapun pemberian insentif PPN DTP tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5 persen.