ASN Pindah ke IKN Diusulkan Dapat Rp 100 Juta, Begini Respons Kemenkeu

Progres pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi respons soal usulan insentif sebesar Rp 100 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan itu diketahui disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu tak banyak bicara, sebab hingga saat ini pihaknya belum mengetahui usulan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih akan mengecek usulan tersebut.

"Saya belum tahu, nanti kita cek," ujar Febrio di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

Usulan Kementerian PAN RB

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist
Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Arizal sebelumnya mengatakan, usulan besaran insentif ini akan setara dengan tunjangan kinerja (tukin) pejabat yang setara eselon I di Otorita IKN. Karena adanya sekolah dan rumah sakit bertaraf internasional di IKN, dinilai tidak akan cukup memenuhi biaya hidup di IKN tanpa insentif tersebut.

"Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya enam kali, kita sudah rapat dengan dirjen anggaran (Kemenkeu), kita usul tunjangan insentif. Ada sekolah internasional, rumah sakit internasional, bagaimana ASN kalau nggak ada insentifnya bayar sekolah internasional itu?," kata Arizal dalam acara ASN Fest 2024 dikutip dari YouTube Kantor Staf Presiden. 

Menurutnya, besaran insentif yang setara dengan pejabat eselon I di IKN ini lebih mencukupi dibandingkan insentif yang selama ini diberikan ke kementerian atau lembaga (K/L) lain. 

"Di Kementerian PAN-RB JPT Madya Itu cuma Rp 40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp 100 juta. Nah kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN), dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa besaran insentif itu masih sebatas usulan dari Kementerian PAN-RB ke Kemenkeu. Usulan itu pun terangnya belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

"Usulannya seperti itu, tapi tahu sendiri Kemenkeu itu kalau usul soal uang ribetnya minta ampun, banyak sekali syaratnya, tapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi ASN mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya," kata dia.

Ilustrasi mobil hybrid Toyota

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Berita tentang sinyal insentif mobil hybrid dan PPN 12 persen tekan daya beli, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024