Wamenkeu Thomas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono meminta masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Hal itu penting dilakukan guna menghindari praktik korupsi.

Keponakan Prabowo ini mengatakan, transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi pilar penting. Sebab dengan hal ini akan mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab.

"Uang kita yang disalurkan melalui dana desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya. Agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Thomas dalam acara Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan Selasa, 6 Agustus 2024.

Wamenkeu Thomas Djiwandono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Sehingga dengan itu, Thomas menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak dalam mendorong transparansi penggunaan dana desa. 

"Di sinilah ada peran kepala desa sebagai ujung tombak. Kepala desa menjadi lokomotif membangun sistem yang efektif sehingga dapat mendorong transparansi dana desa," terangnya.

Adapun pada 2024 ini pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan Rp 71 triliun untuk program dana desa, Jumlah itu naik dibandingkan alokasi awal di tahun 2015 yang sebesar Rp 20,8 triliun. 

"Jumlah penerima dana desa juga semakin meningkat. Tahun 2024, dana desa dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia," jelasnya.

Kapolri Mau Kortas Tipikor Eksis Berangus Korupsi Sesuai Asta Cita Prabowo

Thomas menjelaskan, dana desa itu disalurkan pemerintah untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. 

"Untuk tahun 2024, arah kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan antara lain untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakterisasi desa itu sendiri," imbuhnya.

Terdakwa Korupsi Tambang Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun?
Istimewa

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024