847 Orang Kena PHK di Jakarta Semester I-2024, Terbanyak Bidang Ini

Polusi Udara Jakarta. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah menghimpun data pencatatan kasus perselisihan PHK yang ditangani oleh Dinas dan Suku Dinas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2024.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kepala Dinas Nakertransgi, Hari Nugroho mengatakan pada tahun 2021, jumlah kasus yang dicatatkan sebanyak 947 dengan jumlah pekerja sebanyak 3.163 orang. Pada tahun 2022, jumlah kasus perselisihan PHK mengalami penurunan menjadi 759 kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 2.352 orang. 

Selanjutnya pada tahun 2023 kembali mengalami kenaikan pencatatan kasus perselisihan menjadi 856 kasus dengan jumlah pekerja sebesar 2.470 orang.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

"Pencatatan perselisihan PHK di Tahun 2024 hingga bulan Juni (Semester I-2024) sebanyak 307 kasus dengan jumlah pekerja 847 orang. Dari data tersebut, pencatatan kasus paling banyak berasal dari Jakarta Utara sebanyak 71 kasus dengan jumlah pekerja 249 orang yang diikuti oleh wilayah Jakarta Selatan sebanyak 60 kasus dengan jumlah 98 orang," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Puan Maharani Ingatkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex Usai Diputus Pailit

Ia menjelaskan dari sisi jumlah pekerja yang dicatatkan dalam perselisihan PHK, wilayah Jakarta Timur menempati urutan nomor 2 terbanyak setelah Jakarta Utara dengan jumlah pekerja sebanyak 172 pekerja walaupun jumlah pencatatan kasusnya hanya sebanyak 30 kasus.

Di sisi lain, Hari mengungkapkan data PHK periode Januari hingga Juni 2024 dimaksud mengalami tren menurun dibandingkan periode yang sama (Januari - Juni) Tahun 2023 dengan penurunan sebesar 31 persen. 

Adapun sektor-sektor yang mendominasi terjadinya PHK adalah Perdagangan dan jasa (63,52%); Industri (12,05%); Infrastruktur, utilitas dan transportasi (10,75%); Lain-lain, meliputi sektor kesehatan dan rumah sakit, yayasan, media (5,86%); dan Keuangan (4,89%)

Selain data yang dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan juga menghimpun data melalui Portal SIGAP Hubungan Industria dengan besaran angka sebesar 7.469 orang.

"Data sejumlah 7.469 orang tersebut bersumber dari pelaporan pekerja yang telah di-PHK yang memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Sebagai informasi, bahwa saat ini tercatat sejumlah 1.491 Perusahaan yang kantor pusatnya berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai cabang di berbagai wilayah di luar DKI Jakarta, namun mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh kantor pusat di Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Dari data 7.469 orang pekerja ter-PHK yang memanfaatkan program JKP tersebut ternyata tidak seluruhnya pekerja yang bekerja maupun tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, sesuai laporan yang dihimpun dari Sudisnakertrangi di 5 (lima) wilayah kota DKI Jakarta untuk periode Januari-Juni 2024, perusahaan rintisan (start up) yang melakukan PHK serta memanfaatkan program JKP sebanyak 982 orang dengan detail sebagai berikut :

PT Tokopedia (84 orang); PT Lamudi Classified Indonesia (14orang); PT Shopee Indonesia (41 orang); PT Zona Edukasi/Zenius (95 orang); PT Ruang Raya Indonesia /Ruang Guru (2orang); PT Sicepat Ekspres Indonesia (676 orang); PT Danapati Abinaya Investama (70 orang).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya