OJK Buka-Bukaan soal Pelanggaran Bank Artha Graha Internasional hingga Kasih Sanksi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), akibat adanya pelanggaran.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi administratif itu dikenakan kepada INPC atas pelanggaran kategori ringan, yang dilakukan oleh emiten perbankan tersebut.

"PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Inarno dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Inarno menjelaskan, pelanggaran kategori ringan INPC itu utamanya terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.

RUPS Bank Artha Graha

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Waspada! KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Ini Langkah Tepat untuk Blokir Segera

Meski demikian, Inarno tidak menyebutkan berapa jumlah dana yang mesti dibayarkan INPC, terkait sanksi administratif berupa denda tersebut.

“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pihak regulator bursa telah menetapkan notasi khusus F pada ujung kode saham INPC milik Bank Artha Graha Internasional.

Bank Artha Graha Internasional

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Notasi F itu sendiri dikenakan apabila sebuah emiten mendapatkan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK, yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya