OJK Buka-Bukaan soal Pelanggaran Bank Artha Graha Internasional hingga Kasih Sanksi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), akibat adanya pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi administratif itu dikenakan kepada INPC atas pelanggaran kategori ringan, yang dilakukan oleh emiten perbankan tersebut.
"PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Inarno dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Inarno menjelaskan, pelanggaran kategori ringan INPC itu utamanya terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.
Meski demikian, Inarno tidak menyebutkan berapa jumlah dana yang mesti dibayarkan INPC, terkait sanksi administratif berupa denda tersebut.
“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pihak regulator bursa telah menetapkan notasi khusus F pada ujung kode saham INPC milik Bank Artha Graha Internasional.
Notasi F itu sendiri dikenakan apabila sebuah emiten mendapatkan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK, yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.