Akrindo Tolak Aturan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah: Persulit Pelaku Usaha

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi menilai, sejumlah aturan bagi produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan alias PP Kesehatan, akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Hal itu khususnya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penjualan rokok eceran seperti yang termaktub dalam PP tersebut.

“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50%. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” kata Anang dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

Shopee Ungkap Penjualan Produk UMKM Brand Lokal Naik 7 Kali Lipat pada Momen Ini

Ilustrasi rokok di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

Dia mengatakan, selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa, yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak tersebut.

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ritel: Ini Berat tapi Harus Optimis

“Pemerintah seharusnya memikirkan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya pelarangan tersebut, Anang berpendapat terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel, yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini menurutnya dapat menyulitkan masyarakat, dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.

“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah menegaskan, PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini menurut akan mematikan usaha mikro, yang selama ini sudah eksis berjualan.

Luluk menegaskan, pengetatan aturan rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi, dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah. Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya