Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening bank yang terkait dengan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menegaskan, upaya ini merupakan langkah OJK terkait dengan pemberantasan judi online, yang dinilai telah berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan nasional.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

"Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama. Hal itu seiring permintaan OJK terhadap pihak bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD), atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online. Dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

"Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," ujarnya.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Dian menegaskan, OJK dan pihak perbankan juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Selain itu, OJK juga akan terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online, melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud.

Hal itu berbarengan dengan upaya mengintensifkan dan meminimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Dia menekankan, pihak perbankan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Misalnya dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.

"Sehingga bank bisa menjaring transaksi dalam nominal kecil, seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya