Kemenhub Usul Strategi Turunkan Harga Tiket Pesawat, Dirut Garuda: Oke Sekali Kalau Jalan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengusulkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Usulan ini merupakan rekomendasi kebijakan lintas sektoral yang dinilai bisa mendorong penurunan harga.
Antara lain melalui peninjauan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), pemberian insentif fiskal pada biaya avtur, suku cadang, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengaku sangat menyambut baik usulan dari hasil kajian BKT dan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Apalagi kalau nantinya usulan-usulan itu bisa benar-benar dijalankan, sehingga maskapai penerbangan pun bisa menurunkan harga tiket pesawat.
"Ok sekali kalau jalan," kata Irfan saat dihubungi VIVA Bisnis, Senin, 5 Agustus 2024.
Saat ditanya apakah Garuda Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional, alias Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Irfan mengaku masih akan melihat perkembangan lebih lanjut dari usulan Kemenhub tersebut.
"Ini kan baru usulan dari Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat, yang menghasilkan rekomendasi dan usulan baik secara jangka pendek maupun menengah.
Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh Pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga jangka panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," kata Robby.
Dia merinci, kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah yakni pertama, memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Kemudian, ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Ketiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal itu, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.