Pemerintah dapat Dukungan Pengusaha untuk Lindungi Pendingin Dalam Negeri

Pertemuan Perprindo dan Kemendag (Doc: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mendapat dukungan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) untuk melindungi industri pendingin dalam negeri. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan para anggota Perprindo dengan Kementerian Perdagangan.

Pelaku Industri Ungkap Bahaya Kemasan Polos Produk Termbakau

Pada pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Sekretaris Jenderal Perprindo, Andy Arif Widjaja menjelaskan Perprindo merupakan sebuah perkumpulan perusahaan Industri Dalam Negeri, dan juga importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi (produk berkompressor).

ISEW 2024 Ungkap Investasi dan Regulasi Jadi Kunci Akselerasi Proyek Energi Terbarukan

"Perprindo juga menaungi 2 anggota yang jumlahnya luar biasa, yaitu Asosiasi Teknisi AC di Indonesia berjumlah kurang lebih 10.000 orang teknisi UMKM," kata Andy dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Pertemuan Perprindo dan Kemendag (Doc: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong
Bappenas Tegaskan Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Inovasi Berkelanjutan

Diketahui, Andy didampingi oleh Wakil Sekjen Heryanto; Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti, Wildan Lazuardi dan Choky; Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri, Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim. Sedangkan, Kementerian Perdagangan diwakili oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Franciska Simandjuntak dan jajaran.

Andy melanjutkan, Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP, apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk-produk yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.

Di pertemuan tersebut, Pengurus Perprindo menyatakan kembali komitmennya yang siap menjadi mitra diskusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, apabila membutuhkan data-data untuk kajian tindak pengamanan perdagangan.

Diharapkan melalui kajian mendalam tersebut, jika terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil, maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Waskejen Perprindo Heryanto mengusulkan agar adanya grace period apabila suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya