Minta Masyarakat Jangan Kendor Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI Ungkap Kriterianya

Warga Desa Bantasari Bogor razia produk Israel
Sumber :
  • Muhammad AR (Bogor)

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk tidak kendor dalam melakukan boikot produk yang terafiliasi zionis Israel. Penggunaan produk dalam negeri pun terus digaungkan.

Hamas Sebut Israel Rekrut Warga Afrika Pencari Suaka untuk Ikut Perang

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan mengaku sedang mengkaji produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel, agar publik jelas bisa mengetahui dan menghindari produk tersebut. Namun menurut dia, setidaknya ada 5 kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat.

“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Kuliah Umum di Rusia, Megawati Paparkan "Model Penjajahan Gaya Baru"

Kemudian yang ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.

Aksi boikot produk pro zionis Israel di Mataram.

Photo :
  • Satria Zulfikar/VIVA.
Mantan Karyawan Polisikan Bos Perusahaan Animasi Buntut Dugaan Penganiayaan

Terakhir yang kelima, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.

“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.

Arif menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.

Oleh karena itu, Arif mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel, termasuk perusahaannya. Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, maka langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut.

Arif menilai boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa. Bahkan, dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.

Warga Desa Bantasari Bogor Bakar Produk Israel

Photo :
  • Muhammad AR (Bogor)

Di sisi lain, hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan MUI sedang mengkaji produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel. Upaya ini untuk memperjelas sehingga publik bisa mengetahui dan menghindari untuk konsumsi produk tersebut.

Kajian tersebut diharapkan dapat meyakinkan publik tentang produk mana saja yang terafiliasi, sehingga konsumen tidak membeli sebagai bentuk dukungan kepada Palestina dan perlawanan atas agresi Israel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya