Begini Nasib Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online.

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat, mengatakan, OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," kata Dian, Jakarta, 2 Agustus 2024.

Netzme Luncurkan Sentra QRIS di Surakarta, Mudahkan UMKM hingga Antisipasi Risiko Penipuan

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
BTN Permudah Kesempatan Magang hingga Layanan Perbankan UPN Veteran Yogyakarta

OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya, perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

Perbankan juga diminta untuk melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Tanah Air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

Lebih lanjut menurutnya, OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

Dia pun menegaskan, penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya