Ketua OJK Tegaskan Perpanjangan Restrukturisasi KUR Bisa Diakomodasi Aturan yang Sudah Ada
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) soal perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR, sebagaimana yang diminta oleh pemerintah. Sebab, POJK 40 Tahun 2019 bisa mengakomodasi rencana pemerintah itu.
Demikian penegasan yang disampaikan Mahendra, di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Menurutnya, POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang dikeluarkan untuk merespons permintaan restrukturisasi kredit pada masa normal, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk melandasi tujuan pemerintah tersebut.
Terlebih, perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah adalah untuk masa akad periode 2022. Dengan demikian, hal itu juga sudah masuk ke dalam masa normal sebagaimana termaktub di POJK No. 40/2019, karena tidak lagi berada dalam masa krisis seperti pandemi COVID-19.
"Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal, yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada, jadi enggak ada masalah sama sekali," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memutuskan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit, yang dibatasi untuk kredit usaha rakyat (KUR) untuk periode akad yang dilakukan di tahun 2022.
"Khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022 sesuai regulasi yang ada di OJK," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, nantinya pelaksanaan kebijakan perpanjangan restrukturisasi untuk KUR itu akan diatur secara khusus oleh OJK, meskipun waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan.