Intip Keunggulan Sistem Administrasi Core Tax yang Bakal Diluncurkan Jokowi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan perkembangan sistem perpajakan pajak Core Tax Administration System (CTAS) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sistem ini ditargetkan meluncur pada Desember 2024.

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

Sri Mulyani mengatakan, adanya sistem Core Tax ini akan meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan. Sebab para wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak secara otomatis, hingga meningkatnya transparansi akun wajib pajak.

"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar bulan Desember," ujar Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.

Prabowo Sentil Pengusaha: Anda Nikmati Kekayaan, Bayar Pajak yang Baik!

Sri Mulyani mengatakan, pembangunan Core Tax ini menjadi keharusan sebab jumlah Wajib Pajak (WP) terus meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta WP. Serta dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak seperti e-faktur, meningkat dari 350 juta dokumen menjadi 760 juta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Airlangga Sebut Insentif Pembelian Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Lanjut pada 2025

"Jadi pembangunan IT system dan data base di perpajakan sangat penting," terangnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan adanya sistem ini juga akan membuat WP bisa melihat seluruh informasi perpajakan. Kemudian pelayanan menjadi cepat, akurat, real time, yang mana bisa dimanfaatkan untuk pengawasan penegakan hukum lebih akurat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Bendahara Negara ini melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mempunyai data yang lebih kredibel dengan adanya sistem ini. Bahkan, kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, sehingga akan meningkatkan penerimaan negara. 

"Kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya