Sri Mulyani Ungkap Pemadanan NIK ke NPWP Sudah 99,5 Persen
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mencapai 99,5 persen atau sudah hampir seluruhnya.
"99,5 persen pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kita terus melakukan kampanye untuk bisa 100 persen," kata Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.
Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini proses pemadanan NIK ke NPWP telah mencapai 99 persen.
"Tinggal 400 ribu yang belum dipadankan. Insya Allah terus kami jalankan," kata Suryo di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.
Dia menjamin, akses 16 digit NPWP dengan NIK sudah bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan. Meskipun sistem administrasi yang baru belum mulai digunakan oleh DJP sendiri.
"Untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK di beberapa aplikasi sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Suryo.
Di sisi lain, Suryo memastikan bahwa di bulan Juli ini DJP juga akan merilis sejumlah layanan perpajakan, supaya bisa digunakan dengan NPWP baru ini. Targetnya, bulan Agustus mendatang seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.