Kemenperin Bantah Sudah Terima Laporan dari Kemenkeu soal Data 26 Ribu Kontainer

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta, VIVA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai 37,8 Miliar Rupiah

Merespons hal ini Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif membantah bahwa pihaknya sudah menerima menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut.

“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” ujar Febri dalam keterangannya dikutip Kamis, 1 Agustus 2024. 

Berdampak ke Pendapatan Daerah, Pemda Sentra Penghasilan Tembakau Usul Tarif Cukai Moderat

Adapun terkait pernyataan Askolani bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin. Febri mengatakan bahwa dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Tindak 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang, Bea Cukai Tetapkan Dua Tersangka

“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” jelasnya.

Febri juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin. 

“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan,” jelasnya.

Dia menyampaikan, Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Sebab informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan kepada Kemenperin. 

“Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Update penyelesaian kontainer yang tertahan

Photo :
  • Bea Cukai

Meski demikian, Askolani tidak menjelaskan lebih lanjut isi dari kontainer tersebut. Ia mengungkapkan bahwa barang impor ilegal yang ada di kontainer tersebut sudah dimusnahkan. "Yang ilegal kita musnahin, ada di situ. Jadi kontainer itu kita asses bersama sesuai ketentuan," jelasnya. 

Askolani mengatakan, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis Kemenperin.  

"Jadi semua screening oleh PIC, kalau udah semua clear and clean baru bisa (masuk), mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya