Simak Daftar Tarif Listrik PLN yang Berlaku 1 Agustus 2024

Tarif Listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, VIVA – PT PLN (Persero) melakukan tariff adjusmtment atau penyesuaian tarif listrik per tiga bulan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah parameter yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM

Bursa Asia Berjatuhan Efek Reaksi Investor Terhadap Laporan Inflasi India

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada beberapa faktor. Antara lain mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). 

Lantas, bagaimana tarif listrik pada bulan Agustus ini? 

Bursa Asia Anjlok Setelah AS Rilis Data Pekerja, Jepang Pimpin Penurunan

Gedung PLN Pusat.

Photo :
  • Dok. PLN.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pemerintah memutuskan tarif listrik untuk bulan Agustus tidak naik. Kebijakan ini disebut demi menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi, meskipun seharusnya ada kenaikan. 

Institut Teknologi PLN dan Bapeten Dukung Penggunaan Teknologi Nuklir Ramah Lingkungan

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata dia dikutip Kamis, 1 Agustus 2024. 

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III  2024 adalah realisasi pada  Februari, Maret, dan April  2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Meskipun seharusnya naik, tutur Jisman, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik. Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Berikut selengkapnya daftar tarif listrik yang berlaku per 1 Agustus 2024 seperti dikutip dari penetapan tariff adjustment PLN: 

- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM (rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya