Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, LPS Siap Beri Jaminan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan baik motor dan mobil untuk mempunyai asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) pada 2025. Hal ini diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan. 

Viral 2 Pencuri Motor Babak Belur Digebuki Warga di Duren Sawit

Merespons hal ini, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya siap memberikan penjaminan untuk asuransi kendaraan ini. 

"Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum diberikan, belum dikabarkan secara resmi, jadi kita nggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga," ujar Purbaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Purbaya menilai, adanya asuransi wajib kendaraan bermotor ini akan menguntungkan perusahaan asuransi. Bahkan, menurutnya, dengan adanya aturan ini industri asuransi akan semakin sehat.

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor dari Adira

Photo :
  • dok. Adira Insurance
Mengungkap Mobil yang Dipakai Kajari Kediri saat Melepas Tembakan di Jalan

"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehat lah industri asuransi," jelasnya.

Di sisi lain, terkait amanat LPS untuk memberikan jaminan untuk simpanan nasabah asuransi pada 2028. Purbaya mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut. Rancangan aturan ini pun ditargetkan rampung pada 1 Januari 2024.

"Nanti setahun sebelum pelaksanaanya di tahun 2027, kita akan mulai lihat ke perusahaan asuransi, kita akan sample test apakah betul-betul list yang diberikan kami betul-betul bisa memasuki standar yang ditetapkan oleh LPS," jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan bermotor khususnya mobil, wajib untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini merupakan salah satu dari amanat yang diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Dia mengatakan, OJK tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib segera terbit pada 2025 sesuai target. 

“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya