Bea Cukai Sudah Lapor Kemenperin soal Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan
- Bea Cukai
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyampaikan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.
“Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Meski demikian, Askolani tidak menjelaskan lebih lanjut isi dari kontainer tersebut. Ia mengungkapkan bahwa barang impor ilegal yang ada di kontainer tersebut sudah dimusnahkan.
"Yang ilegal kita musnahin, ada di situ. Jadi kontainer itu kita asses bersama sesuai ketentuan," jelasnya.Â
Askolani mengatakan, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis Kemenperin.Â
"Jadi semua screening oleh PIC, kalau udah semua clear and clean baru bisa (masuk), mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," kata dia.Â
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait data muatan 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.Â
"Pokoknya komunikasi saya dengan Sri Mulyani dalam rangka terakhir dengan data 26 ribu kontainer itu," ujarnya.