Bea Cukai Sudah Lapor Kemenperin soal Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan

Update penyelesaian kontainer yang tertahan
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyampaikan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai

“Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Operasi Gempur Hasilkan Penindakan 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Meski demikian, Askolani tidak menjelaskan lebih lanjut isi dari kontainer tersebut. Ia mengungkapkan bahwa barang impor ilegal yang ada di kontainer tersebut sudah dimusnahkan.

"Yang ilegal kita musnahin, ada di situ. Jadi kontainer itu kita asses bersama sesuai ketentuan," jelasnya. 

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Askolani mengatakan, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis Kemenperin. 

"Jadi semua screening oleh PIC, kalau udah semua clear and clean baru bisa (masuk), mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait data muatan 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 

"Pokoknya komunikasi saya dengan Sri Mulyani dalam rangka terakhir dengan data 26 ribu kontainer itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya