Kemenkeu Pede Penerimaan Negara Tak Turun Meski Ada Larangan Penjualan Rokok Eceran

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan meskipun penjualan rokok eceran dilarang, dia memastikan bahwa penerimaan negara melalui cukai tidak akan turun.

"Jadi kalau pertanyaan tadi, pembatasan-pembatasan non fiskal, kayak enggak boleh eceran, itu nggak ngurangin (penerimaan cukai). Terutama yang eceran ya, nggak ngurangin," kata Nirwala di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Nirwala menjelaskan, tidak akan turunnya penerimaan cukai ini dikarenakan pemungutan ini sudah terlebih dahulu dilakukan di tingkat pabrik. Adapun pungutan yang dilakukan ini di antaranya cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

"Itu totalnya 68 persen, jadi kalau rokok ini misalnya harganya Rp 10.000, itu sebetulnya pungutan negaranya dari tiga pungutan tadi itu Rp 6.800," jelasnya.

"Kenapa dengan mekanisme fiskal? Tujuannya kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan ngurangi pembelian atau berhenti merokok," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pada PP tersebut, rokok dilarang dijual secara eceran. Hal tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1 poin c, melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip dari Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.

Lalu, pada pasal 434 ayat 1 poin e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu, pemerintah juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.

"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) poin f.

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024