Kemenkeu Pede Penerimaan Negara Tak Turun Meski Ada Larangan Penjualan Rokok Eceran
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan meskipun penjualan rokok eceran dilarang, dia memastikan bahwa penerimaan negara melalui cukai tidak akan turun.
"Jadi kalau pertanyaan tadi, pembatasan-pembatasan non fiskal, kayak enggak boleh eceran, itu nggak ngurangin (penerimaan cukai). Terutama yang eceran ya, nggak ngurangin," kata Nirwala di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Nirwala menjelaskan, tidak akan turunnya penerimaan cukai ini dikarenakan pemungutan ini sudah terlebih dahulu dilakukan di tingkat pabrik. Adapun pungutan yang dilakukan ini di antaranya cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok.
"Itu totalnya 68 persen, jadi kalau rokok ini misalnya harganya Rp 10.000, itu sebetulnya pungutan negaranya dari tiga pungutan tadi itu Rp 6.800," jelasnya.
"Kenapa dengan mekanisme fiskal? Tujuannya kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan ngurangi pembelian atau berhenti merokok," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pada PP tersebut, rokok dilarang dijual secara eceran. Hal tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1 poin c, melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip dari Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.
Lalu, pada pasal 434 ayat 1 poin e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, pemerintah juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.
"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) poin f.