Luhut Bakal Boyong Hakim dari UEA hingga Singapura Perkuat Aturan Hukum Family Office

[dok. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di acara International and Indonesia Carbon Capture Storage (IICCS) Forum 2024, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, saat ini Pemerintah masih terus berupaya menggenjot pembentukan Family Office di Tanah Air, guna menampung minat investasi para orang kaya dunia di Indonesia.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Bahkan, demi mengatur aspek kepastian hukum sebagai fondasi pembentukan Family Office itu, Luhut mengaku berencana membawa hakim berskala internasional dari negara lain seperti misalnya Uni Emirat Arab (UEA), Hong Kong, hingga Singapura.

Menurutnya, langkah-langkah penyelesaian sengketa bisnis non-litigasi seperti melalui arbitrase, saat ini juga masih digodok oleh pemerintah. Karenanya, rencana untuk mendatangkan hakim internasional dari negara lain pun menurutnya diperlukan, guna menyelesaikan sengketa tanpa banding.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

"Saat ini kita sedang diskusikan terkait semua masalah arbitrase. Kita bisa mengundang hakim internasional seperti dari Abu Dhabi, Hongkong, atau Singapura. Begitu mereka memutuskan, tidak ada lagi banding. Jadi selesai," kata Luhut di acara International dan Indonesia Carbon Capture Storage (IICCS) Forum 2024, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Luhut Binsar Pandjaitan

Photo :
  • Instagram @luhut.pandjaitan
Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Dia mengakui, salah satu kendala dari upaya pembentukan family office itu misalnya seperti penyusunan regulasi, sebagai salah satu kunci kesuksesannya ketika beroperasi.

Usai mengambil pelajaran dan pengalaman dari kunjungannya ke UEA beberapa waktu lalu, Luhut memahami bahwa soal regulasi merupakan hal terpenting guna mendukung terbentuknya Family Office tersebut di Tanah Air. "Jadi persoalannya di sini adalah masalah regulasi," ujar Luhut.

Karenanya, lanjut Luhut, upaya penggodokan regulasi bagi dasar pembentukan Family Office, beserta rencana membawa hakim internasional untuk membantu penyelesaian sengketa yang berpotensi timbul kelak, merupakan hal-hal yang penting untuk dipersiapkan.

Menko Luhut [dok. Humas Kemenko Marves]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Menurutnya, hal-hal itulah yang dapat membawa kepastian hukum bagi siapa pun, yang ingin menyimpan harta kekayaan di Indonesia melalui instrumen Family Office tersebut. Luhut berharap, upaya ini dapat memberikan gambaran bagi Indonesia sebagai negara dengan hukum yang kuat, sehingga diupayakan agar Family Office itupun akan bisa terbentuk pada sekitar bulan Oktober 2024 mendatang.

"Ini menurut saya akan membawa kepastian, karena itu merupakan kepastian hukum di negara ini. Jadi kami sedang mendiskusikan hal ini, dan kami berharap hasilnya bisa terlihat pada bulan Oktober," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya