Jokowi Beri Lampu HIjau Makanan Olahan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu Siapkan Aturannya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau untuk menyasar pungutan cukai pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Merespons hal ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengenakan pungutan cukai terhadap makanan olahan siap saji. 

"Jadi kalau untuk itu (pungutan cukai makanan olahan) kita belum. Tentunya nanti kan regulasi baru dibuat," kata Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rabu, 31 Juli 2024.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Askolani mengatakan, terkait hal itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat kajian pengenaan pungutan ini.

Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Dua Instansi

Photo :
  • Dok. Bea Cukai
Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

"Dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, tentunya nanti teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) akan buat kajian lengkapnya," terangnya.

Adapun pada PP 28/2024, Pasal 194 ayat (1) menyebutkan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP itu.

Pahami Ketentuan Bea Cukai untuk Barang Kiriman Luar Negeri

Photo :
  • Istimewa

Aturan ini menjelaskan, yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sedangkan yang dimaksud pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya