Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Kasih Diskon, Pengusaha Bilang Gini

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Juan Permata Adoe
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang produsen dan distributor susu formula untuk beriklan hingga memberikan diskon untuk semua produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketua Umum Kadin Aceh Ungkap Penyebab Munaslub Digelar

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Juan Permata Adoe mengatakan larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi. Sebab produsen susu formula sudah menghitung jumlah konsumsi ketika melakukan produksi.

"Itu kan sistem penjualannya dia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi produsen enggak bisa salah ya (memproduksi jumlah produk)," kata Juan di Kantor Kementerian Perdagangan Selasa, 30 Juli 2024.

21 Kadin Daerah Diklaim Tolak Munaslub, Pimpinan Sidang Ungkap Fakta Sebaliknya

Meracik susu formula.

Photo :
  • inmagine.com

Juan mengatakan, produsen susu formula akan menarik secara otomatis produk yang tidak terjual dan mendekati masa kadaluwarsa di masyarakat. Sehingga tidak ada pemberian diskon ataupun promo untuk menghabiskan stok tersebut.

Kata Jokowi Soal KADIN: Selesaikan di Internal Saja

"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau enggak habis itu otomatis ditarik. Enggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis,” ujarnya.

Adapun pada PP 28/2024, Pasal 33 menjelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. 

Pertama, produsen atau distributor dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. 

Kedua dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Ketiga produsen atau distributor dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual. 

Keempat dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat. 

Kelima dilarang melakukan pengiklanan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Sedangkan keenam dilarang melakukan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya