Pegadaian Siapkan Produk Tabungan hingga Kredit Modal Kerja Berbentuk Emas
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – PT Pegadaian (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengembangan ekosistem emas (bullion service) di Tanah Air. Itu dilakukan dengan menyediakan sistem dan produk-produk yang akan melayani kegiatan tersebut. Di antaranya adalah tabungan emas plus dan kredit modal kerja berbentuk emas.
Meski demikian, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengaku, pihaknya masih menanti kebijakan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu pihak regulator.
"Di internal kami sudah menerapkan uji sistem. Tapi kami masih menunggu peraturan dari (OJK)," kata Damar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 Juli 2024.
Melalui tabungan emas plus, Dia mengaku bahwa Pegadaian telah berupaya menyediakan layanan menabung emas, dan memungkinkan nasabah untuk mendapatkan margin dari tabungan emas tersebut. Selain tabungan emas plus, Damar memastikan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji coba dalam hal Pembiayaan Modal Kerja (PMK) emas.Â
"Jadi saat peraturan OJK sudah keluar, kami sudah siap 100 persen dan akan kami luncurkan ke masyarakat. Bahkan penyimpanan sudah kami siapkan," ujarnya.
Sebagai informasi, apabila mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diperkirakan regulasi untuk Bullion Service paling lambat akan keluar pada sekitar Januari 2025.
Pegadaian sendiri diketahui telah menyiapkan uji sistem terhadap pengembangan Bullion Services, salah satunya adalah layanan Tabungan Emas Plus. Tabungan itu memungkinkan seorang nasabah dapat menabung emas, dan berpotensi memperoleh margin atas emas yang ditabungnya tersebut.Â
Selain itu ada juga produk Pegadaian lain berupa Pinjaman Modal Kerja Emas, yang memfasilitasi seseorang untuk mendapatkan akses pinjaman emas. Dimana orang tersebut bisa dapat meminjam emas di Pegadaian, dan bisa membayarnya kembali dalam bentuk emas. Hal ini diharapkan akan mempermudah individu maupun pabrikan perhiasan, yang membutuhkan modal kerja dalam bentuk emas.Â
Sementara itu, Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, antara lain meliputi pengeÂlolaÂan Simpanan Emas, penyaluran Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lain dalam rangka mendukung Kegiatan Usaha Bullion berdasarkan persetujuan OJK.