Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Harus Jauh dari Sekolah

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

Dalam PP tersebut, rokok dilarang dijual secara eceran. Hal tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1 poin c, melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip dari Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.

Jangan Dibuang! Ini 5 Alasan Kenapa Anda Harus Makan Ceker Ayam

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).

Photo :
  • dw

Lalu, pada pasal 434 ayat 1 poin e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Perut Buncit Mengganggu? Coba 5 Minuman Ini untuk Hasil Maksimal!

Selain itu, pemerintah juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial

"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) poin f.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Sementara, pada Pasal 434 ayat 2, menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) poin f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

"Ketentuan larangan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat," bunyinya.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024