Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Harus Jauh dari Sekolah
- VIVAnews/Arrijal Rachman
Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut, rokok dilarang dijual secara eceran. Hal tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1 poin c, melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip dari Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.
Lalu, pada pasal 434 ayat 1 poin e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, pemerintah juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial
"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) poin f.
Sementara, pada Pasal 434 ayat 2, menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) poin f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat," bunyinya.