Siap-siap Rekrutmen CPNS Dibuka Agustus, Simak Syarat Terbarunya

Tes CPNS/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto

Jakarta, VIVA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Rencananya rekrutmen ini dibuka pada Agustus 2024.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini proses verifikasi formasi CPNS sudah mencapai 97 persen. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasinya. 

"Nah ini PNS sudah selesai verifikasinya sudah 97 persen yang CPNS, Sehingga ini dalam waktu dekat segera akan diumumkan, sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS," kata Anas di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Adapun untuk aturan terbaru untuk syarat CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Berikut syarat rekrutmen CPNS dan PPPK terbaru untuk tahun 2024:

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS.

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.

Sementara itu  pada Pasal 25 dijelaskan bahwa untuk pelamaran dilakukan secara daring atau online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu, PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Kemudian pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan.

Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jenis jabatan dengan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Maka peserta akan dianggap gugur serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya