WNA Pemilik Golden Visa Bisa Punya Tanah di RI
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Golden Visa. Dengan demikian maka Warga Nagara Asing atau WNA bisa tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, hingga memungkinkan mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, Golden Visa ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong investasi. Untuk itu Kementerian ATR/ BPN akan turut memberi dukungan.
“Untuk Kementerian ATR/ BPN sendiri ada kaitannya (dengan peningkatan iklim investasi). Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah ataupun besar," ujar menteri yang akrab disapa AHY itu, dalam keterangannya dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
"Oleh karena itu, kita akan memastikan semua lahan investasi itu clean and clear dan harus kita awasi supaya jangan tidak digunakan dengan baik tanah itu,” sambungnya.
Menurut AHY, salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/ BPN adalah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Adapun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kemudian menyampaikan dengan adanya Golden Visa merupakan suatu inovasi yang dapat memberi kesempatan bagi banyak pihak berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora untuk berkontribusi bagi Indonesia,” katanya.
Untuk peresmian ditandai dengan diserahkannya Golden Visa oleh Presiden Jokowi kepada Pelatih Timnas, Shin Tae-yong yang menjadikannya orang pertama pemilik Golden Visa. Hadir pada kegiatan ini, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. Mendampingi Menteri AHY, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina.