Pengaduan Konsumen ke OJK Paling Banyak di Sektor Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Banten – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perbankan menjadi sektor yang paling banyak diadukan oleh konsumen mengenai perilaku dari petugas penagih atau debt collector.

Gen Z dan Milenial Sumbang Kredit Macet 31,17 Persen di Fintech P2P Lending

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyaknya aduan di sektor perbankan ini dikarenakan besarnya transaksi di sektor itu.

"Kalau aduan paling banyak perbankan lah. Tapi karena apa, karena kan transaksinya juga gede banget wajar," kata Friderica di Serang, Banten, Jumat, 26 Juli 2024.

OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Juli 2024 Naik Jadi Rp 42,34 Triliun

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Meski demikian, Kiki menyebut terkait aduan itu bukan hal yang besar, kecuali aduan itu terindikasi melanggar aturan yang ada. Kiki mengatakan, dari total aduan yang diterima OJK merupakan pelanggaran.

OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

"Yang penting itu yang kita hindarkan itu kasus ya., adi kayak kasus pelanggaran. Tapi kalau cuma aduan-aduan itu biasa lah, yang penting kita lihat ada pelanggaran enggak. Nah dari situ kan sekitar 5 persen dari aduan itu ada pelanggaran," jelasnya.

Kiki melanjutkan, bila debt collector tersebut terbukti melanggar ketentuan mengenai perilaku penagihan maka OJK akan memberikan sanksi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Salah satunya, menghentikan kegiatan usaha.

"Oh banyak dong, dengan Undang-Undang P2SK, dari perlindungan konsumen tuh bisa ngasih berbagai macam sanksi sampai menghentikan kegiatan usaha," imbuhnya.

Paylater

Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 7,81 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masyarakat yang menggunakan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater mengalami kenaikan.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024