Pengaduan Konsumen ke OJK Paling Banyak di Sektor Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Banten – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perbankan menjadi sektor yang paling banyak diadukan oleh konsumen mengenai perilaku dari petugas penagih atau debt collector.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyaknya aduan di sektor perbankan ini dikarenakan besarnya transaksi di sektor itu.

"Kalau aduan paling banyak perbankan lah. Tapi karena apa, karena kan transaksinya juga gede banget wajar," kata Friderica di Serang, Banten, Jumat, 26 Juli 2024.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Meski demikian, Kiki menyebut terkait aduan itu bukan hal yang besar, kecuali aduan itu terindikasi melanggar aturan yang ada. Kiki mengatakan, dari total aduan yang diterima OJK merupakan pelanggaran.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

"Yang penting itu yang kita hindarkan itu kasus ya., adi kayak kasus pelanggaran. Tapi kalau cuma aduan-aduan itu biasa lah, yang penting kita lihat ada pelanggaran enggak. Nah dari situ kan sekitar 5 persen dari aduan itu ada pelanggaran," jelasnya.

Kiki melanjutkan, bila debt collector tersebut terbukti melanggar ketentuan mengenai perilaku penagihan maka OJK akan memberikan sanksi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Salah satunya, menghentikan kegiatan usaha.

"Oh banyak dong, dengan Undang-Undang P2SK, dari perlindungan konsumen tuh bisa ngasih berbagai macam sanksi sampai menghentikan kegiatan usaha," imbuhnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024