Apa itu Golden Visa yang Didapatkan Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

shin tae-yong
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong mendapatkan Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara peluncuran Golden Visa di Kuningan Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Usai mendapatkan Golden Visa dari presiden Jokowi, Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae Yong pun mengaku bertekad untuk bekerja lebih keras lagi demi memajukan sepak bola Indonesia.

"Dengan diberikan oleh Pak Presiden Golden Visa ini, saya merasa harus bekerja lebih keras lagi untuk sepak bola Indonesia," kata Shin Tae-yong usai peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024 dikutip Antara.

Nasib Tragis Eliano Reijnders, Sering Main di Eredivisie tapi 'Terbuang' di Timnas Indonesia, Naturalisasi Sia-sia?

Golden Visa diharapkan akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay, sehingga Jokowi menyebut hanya WNA yang berkualitas saja yang bisa mendapatkan Golden Visa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Berikan Golden Visa ke Shin Tae-yong

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

."Hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” tekan Jokowi.

Lantas apa itu Golden Visa, dan apa keuntungan WNA yang mendapatkan Golden Visa?

Keuntungan Golden Visa

Melansir dari situs resmi Imigrasi, Golden Visa adalah layanan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu yang lebih lama dan diberi kemudahan untuk keluar dan masuk Indonesia.

Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, yakni masa tinggal 5 sampai 10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Syarat Mendapatkan Golden Visa

Landasan pemberlakukan kebijakan Golden Visa tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

  • Golden Visa Izin Tinggal 5 Tahun

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.

Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5  tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5  tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

  • Golden Visa Izin Tinggal 10 Tahun

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.

Bagi direksi dan komisarisnya untuk nilai investasi sebesar USD 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun

kemudian untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, agar dapat Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya